SERA
SERA
SERA
SERA
SERA
SERA

Begini Cara Mengurus STNK Mobil yang Diblokir

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa dibilang sama pentingnya seperti KTP untuk manusia, karena menjadi identitas resmi sebuah kendaraan. Maka dari itu, dokumen ini wajib dijaga agar tidak hilang, rusak, atau bermasalah.

Salah satu kendala yang cukup sering terjadi adalah STNK diblokir. Penyebabnya bisa beragam, misalnya:

  • Pemilik lama memblokir STNK setelah menjual kendaraannya agar tidak lagi menanggung pajak atau urusan hukum

  • Ada tunggakan pajak kendaraan

  • Kendaraan terkena pelanggaran lalu lintas (ETLE/e-tilang)

  • Kendaraan masih kredit dan belum lunas

Kalau STNK terblokir, status kendaraan menjadi ilegal secara hukum. Akibatnya, kendaraan bisa kena tilang, disita, bahkan dianggap sebagai kendaraan curian atau bodong. Nah, agar tidak mendapati masalah-masalah tadi, berikut panduan mengurus STNK mobil yang diblokir.


Baca juga: 5 Keunggulan Rental Mobil Lepas Kunci

Syarat Pengurusan STNK Mobil yang Diblokir

Pengurusan  STNK mobil yang terblokir bisa dilakukan di Samsat terdekat sesuai domisili. Tapi, sebelum datang ke Samsat, siapkan dulu beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

  • STNK asli dan fotokopi

  • KTP pemilik (asli dan fotokopi)

  • Fotokopi BPKB

  • Surat permohonan buka blokir STNK (bisa diunduh di website Samsat atau langsung ambil di kantor Samsat)

Selain itu, ada juga tambahan dokumen lainnya sesuai penyebab pemblokiran, diantaranya:

  • Beli mobil bekas: sertakan kwitansi/surat jual beli

  • Blokir karena kredit: lampirkan bukti pelunasan pinjaman

  • Blokir karena e-tilang: bawa bukti pembayaran tilang

Proses Pengaktifan STNK

Setelah menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan, berikutnya lakukan aktivasi STNK di kantor Samsat. Berikut tahapannya.

  • Datang ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan

  • Lakukan cek fisik kendaraan, hasilnya akan dilegalisasi petugas

  • Isi formulir pendaftaran balik nama di loket buka blokir dan serahkan semua dokumen

  • Petugas akan verifikasi dan proses permohonan. Jika dokumen lengkap, blokir akan dibuka

  • Lakukan pembayaran sesuai ketentuan, termasuk biaya balik nama, penerbitan STNK, BPKB, hingga TNKB


Baca juga: TRACtoGo Versi Terbaru: Sewa Mobil Jadi Lebih Mudah dan Praktis

Setelah pembayaran selesai, STNK baru akan diterbitkan dan kendaraan kembali legal digunakan.

Khusus STNK mobil yang kena blokir karena e-tilang, pengurusannya bisa dilakukan secara online lewat laman resmi ETLE Polda Metro Jaya dihttps://etle-pmj.id/.

Masukkan nomor polisi, kode referensi tilang, lalu lakukan pembayaran melalui Virtual Account yang disediakan.

Estimasi Biaya

Secara umum, saat membuka blokir STNK tidak ada biaya yang dibebankan. Tetapi, ada biaya lain yang tetap harus dibayar, seperti:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1% dari nilai jual kendaraan

  • SWDKLLJ: Rp143.000 (mobil) atau Rp35.000 (motor)

  • STNK baru: Rp100.000 – Rp200.000

  • TNKB: Rp60.000 – Rp100.000

  • BPKB: Rp225.000 – Rp375.000

Besaran biaya ini hanya sekedar estimasi dan bisa berbeda tiap daerah sesuai kebijakan Samsat setempat.

Rental Mobil: Solusi Praktis Berbagai Kebutuhan Perjalanan

Mengurus STNK mobil memang bisa makan waktu dan tenaga. Kalau kamu tidak ingin ribet, alternatifnya adalah menggunakan layanan rental mobil. Dengan begitu, kamu tidak perlu pusing soal dokumen kendaraan, karena semua sudah diurus oleh pihak rental.


Baca juga: Untung Rugi Sewa Mobil Bulanan untuk Pemula

Salah satu penyedia layanan rental mobil yang bisa jadi pilihan adalahTRAC, lini bisnisPT Serasi Autoraya atauSERA dan juga bagian dari grup Astra.

Sebagai pioner layanan sewa kendaraan di Indonesia, TRAC hadir dengan menawarkan solusi atas setiap kebutuhan transportasi baik untuk personal maupun perusahaan. 

TRAC menyediakan beragam jenis mobil yang bisa disewa lepas kunci, mulai dari LCGC, City Car, MPV, SUV, Sedan, hingga mobil premium. Jadi, apapun kebutuhan perjalanan Anda, TRAC siap memberikan layanan terbaik.

Layanan TRAC juga tersebar luas di berbagai kota besar di Indonesia. Untuk pemesanan, bisa dilakukan dengan mudah lewathalaman utama website atau aplikasi TRACtoGo. Download aplikasinya diPlaystore danAppstore.

Untuk informasi terkini, jangan lupa follow media sosial TRAC di Instagram:@trac_astra, Facebook:TRAC-Astra Rent a Car, serta Twitter (X):@TRACastra.

81
Tags
TRAC