This site uses cookie, to continue browsing this site means you agree to our cookie policy Find out more here. Use Latest Chrome version for the best experience.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa dibilang sama pentingnya seperti KTP untuk manusia, karena menjadi identitas resmi sebuah kendaraan. Maka dari itu, dokumen ini wajib dijaga agar tidak hilang, rusak, atau bermasalah.
Salah satu kendala yang cukup sering terjadi adalah STNK diblokir. Penyebabnya bisa beragam, misalnya:
Pemilik lama memblokir STNK setelah menjual kendaraannya agar tidak lagi menanggung pajak atau urusan hukum
Ada tunggakan pajak kendaraan
Kendaraan terkena pelanggaran lalu lintas (ETLE/e-tilang)
Kendaraan masih kredit dan belum lunas
Kalau STNK terblokir, status kendaraan menjadi ilegal secara hukum. Akibatnya, kendaraan bisa kena tilang, disita, bahkan dianggap sebagai kendaraan curian atau bodong. Nah, agar tidak mendapati masalah-masalah tadi, berikut panduan mengurus STNK mobil yang diblokir.
Baca juga: 5 Keunggulan Rental Mobil Lepas Kunci
Pengurusan STNK mobil yang terblokir bisa dilakukan di Samsat terdekat sesuai domisili. Tapi, sebelum datang ke Samsat, siapkan dulu beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
STNK asli dan fotokopi
KTP pemilik (asli dan fotokopi)
Fotokopi BPKB
Surat permohonan buka blokir STNK (bisa diunduh di website Samsat atau langsung ambil di kantor Samsat)
Selain itu, ada juga tambahan dokumen lainnya sesuai penyebab pemblokiran, diantaranya:
Beli mobil bekas: sertakan kwitansi/surat jual beli
Blokir karena kredit: lampirkan bukti pelunasan pinjaman
Blokir karena e-tilang: bawa bukti pembayaran tilang
Setelah menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan, berikutnya lakukan aktivasi STNK di kantor Samsat. Berikut tahapannya.
Datang ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan
Lakukan cek fisik kendaraan, hasilnya akan dilegalisasi petugas
Isi formulir pendaftaran balik nama di loket buka blokir dan serahkan semua dokumen
Petugas akan verifikasi dan proses permohonan. Jika dokumen lengkap, blokir akan dibuka
Lakukan pembayaran sesuai ketentuan, termasuk biaya balik nama, penerbitan STNK, BPKB, hingga TNKB
Baca juga: TRACtoGo Versi Terbaru: Sewa Mobil Jadi Lebih Mudah dan Praktis
Setelah pembayaran selesai, STNK baru akan diterbitkan dan kendaraan kembali legal digunakan.
Khusus STNK mobil yang kena blokir karena e-tilang, pengurusannya bisa dilakukan secara online lewat laman resmi ETLE Polda Metro Jaya dihttps://etle-pmj.id/.
Masukkan nomor polisi, kode referensi tilang, lalu lakukan pembayaran melalui Virtual Account yang disediakan.
Secara umum, saat membuka blokir STNK tidak ada biaya yang dibebankan. Tetapi, ada biaya lain yang tetap harus dibayar, seperti:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1% dari nilai jual kendaraan
SWDKLLJ: Rp143.000 (mobil) atau Rp35.000 (motor)
STNK baru: Rp100.000 – Rp200.000
TNKB: Rp60.000 – Rp100.000
BPKB: Rp225.000 – Rp375.000
Besaran biaya ini hanya sekedar estimasi dan bisa berbeda tiap daerah sesuai kebijakan Samsat setempat.
Mengurus STNK mobil memang bisa makan waktu dan tenaga. Kalau kamu tidak ingin ribet, alternatifnya adalah menggunakan layanan rental mobil. Dengan begitu, kamu tidak perlu pusing soal dokumen kendaraan, karena semua sudah diurus oleh pihak rental.
Baca juga: Untung Rugi Sewa Mobil Bulanan untuk Pemula
Salah satu penyedia layanan rental mobil yang bisa jadi pilihan adalahTRAC, lini bisnisPT Serasi Autoraya atauSERA dan juga bagian dari grup Astra.
Sebagai pioner layanan sewa kendaraan di Indonesia, TRAC hadir dengan menawarkan solusi atas setiap kebutuhan transportasi baik untuk personal maupun perusahaan.
TRAC menyediakan beragam jenis mobil yang bisa disewa lepas kunci, mulai dari LCGC, City Car, MPV, SUV, Sedan, hingga mobil premium. Jadi, apapun kebutuhan perjalanan Anda, TRAC siap memberikan layanan terbaik.
Layanan TRAC juga tersebar luas di berbagai kota besar di Indonesia. Untuk pemesanan, bisa dilakukan dengan mudah lewathalaman utama website atau aplikasi TRACtoGo. Download aplikasinya diPlaystore danAppstore.
Untuk informasi terkini, jangan lupa follow media sosial TRAC di Instagram:@trac_astra, Facebook:TRAC-Astra Rent a Car, serta Twitter (X):@TRACastra.