





This site uses cookie, to continue browsing this site means you agree to our cookie policy Find out more here. Use Latest Chrome version for the best experience.
Beli mobil atau motor bekas memang jadi solusi praktis untuk mendapatkan kendaraan dengan harga lebih terjangkau. Tapi saat waktunya bayar pajak tahunan, banyak yang terkendala karena tidak memiliki KTP pemilik lama.
Kondisi ini sering terjadi karena kendaraan sudah berpindah tangan beberapa kali atau pembeli sudah kehilangan kontak dengan pemilik sebelumnya.
Tapi kini, perpanjangan STNK tahunan sudah bisa dilakukan tanpa KTP asli pemilik lama. Kebijakan ini jelas jadi solusi buat pemilik yang belum sempat balik nama kendaraan.
Meski tidak membutuhkan KTP pemilik sebelumnya, kamu tetap harus menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:
STNK asli kendaraan
BPKB asli
KTP asli pemilik kendaraan saat ini
Surat pernyataan kepemilikan kendaraan
Bukti pembelian kendaraan jika ada
Dokumen-dokumen itu menjadi bukti kalau kendaraan yang diperpanjang merupakan legal dan bukan hasil dari tindak pelanggaran hukum.
Baca juga: Fakta di Balik Kenaikan Harga BBM Non Subsidi
Biaya perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama pada dasarnya sama seperti pembayaran pajak tahunan biasa. Komponen biayanya meliputi:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
SWDKLLJ
Biaya administrasi pengesahan STNK
Besaran biaya tergantung jenis dan nilai kendaraan masing-masing. Kalau ada tunggakan pajak, maka ada tambahan denda keterlambatan.
Sementara untuk perpanjang STNK lima tahunan, akan ada biaya tambahan untuk:
Penggantian plat nomor
Cetak STNK baru
Cek fisik kendaraan
Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan untuk bisa memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya:
Datangi Kantor Samsat
Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar. Pastikan membawa seluruh dokumen persyaratan agar proses berjalan lancar.
Jelaskan Kondisi Kepemilikan Kendaraan
Sampaikan kepada petugas kalau kendaraan yang diperpanjang merupakan kendaraan bekas yang kamu beli dan tidak memiliki KTP pemilik lama.
Baca juga: Keunggulan Jual Mobil Bekas yang Hanya Ada di IBID
Isi Surat Pernyataan
Biasanya petugas akan meminta untuk menandatangani surat pernyataan sebagai pemilik kendaraan saat ini dan kesediaan melakukan proses balik tahun berikutnya.
Verifikasi Dokumen
Petugas akan melakukan pengecekan data kendaraan dan dokumen yang dibawa. Pada beberapa kasus, kendaraan juga perlu dicek fisik.
Pembayaran Pajak
Setelah proses verifikasi selesai, kamu tinggal melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
Meski proses perpanjang STNK bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama, proses balik nama tetap wajib dilakukan. Dengan STNK atas nama sendiri, kamu akan lebih mudah dalam mengurus berbagai keperluan administrasi kendaraan, seperti:
Mengurus pajak tahunan dan lima tahunan
Mengajukan klaim asuransi
Menjual kendaraan kembali
Menghindari pajak progresif
Menghindari masalah hukum di kemudian hari
Selain itu, kendaraan atas nama sendiri juga membuat status kepemilikan menjadi lebih aman dan legal.
Itulah beberapa informasi tentang syarat dan cara perpanjang STNK kendaraan tanpa pemilik lama. Meski sudah lebih mudah, tapi tentu saja tetap menyita waktu, terlebih buat kamu yang sehari-hari sudah sibuk bekerja.
Kalau tidak mau repot dengan berbagai urusan administrasi kendaraan seperti pajak tahunan, blokir STNK, hingga balik nama, menggunakan layananrental mobil bisa jadi pilihan yang lebih praktis.
Salah satu penyedia yang bisa jadi pilihan adalahTRAC, perusahaan sewa kendaraan dengan reputasi dan pengalaman panjang.
Baca juga: Perjalanan Dinas Lebih Sat-Set dengan Pick Up Now TRACtoGo
Salah satu lini bisnis dariPT Serasi Auotaya (SERA) yang juga bagian dari grup Astra ini, sudah berpengalaman lebih dari 39 tahun dan terus berkomitmen untuk selalu mengutamakan kenyamanan dan keamanan pelanggan.
Sebagai rekomendasi, untuk penggunaan jangka panjang, sebaiknya pilih layanan sewa mobil bulanan. Dengan layanan ini, kamu bisa bebas bermobilitas setiap hari tanpa pusing dengan urusan perawatan kendaraan.
Ada banyak pilihan mobil yang bisa disewa, tentu saja dengan kondisi yang prima, terawat, terlindungi asuransi, dan didukung layanan pelanggan 24 jam.
Informasi lebih lanjut tentang layanan TRAC, cek langsung ke website TRAC dihttps://www.trac.astra.co.id/ serta follow media sosial:
Instagram@trac_astra
FacebookTRAC-Astra Rent a Car
Twitter (X)@TRACastra