SERA
SERA
SERA
SERA
SERA
SERA

CORPORATE GOVERNANCE

SERA WHISTLE BLOWING SYSTEM

Dalam upaya mewujudkan perseroan yang berkinerja tinggi, taat hukum serta mempraktikkan bisnis yang bersih dan menjunjung tinggi etika, SERA berkomitmen untuk menerapkan Good Corporate Governance-GCG.

Whistle Blowing System merupakan salah satu sistem penting yang diterapkan oleh SERA yang keberhasilannya sangat dipengaruhi oleh adanya partisipasi seluruh pihak dan dukungan penuh dari pimpinan perusahaan.

Whistle Blowing System SERA mencakup lima prinsip berikut:

Transparency
Responsibility
Independency
Accountability
Fairness

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. 004/SK/DIR/SERA-CIARM/VII/2014, perseroan menugaskan Corporate Internal Audit (CIA) Department dan Komite Pelanggaran Etika (KPE) untuk melakukan pengelolaan Whistle Blowing System, yaitu mengelola pelaporan yang masuk, berkomunikasi dengan pelapor, melakukan wawancara dan proses perolehan informasi pendukung dalam rangka pelaksanaan tindak lanjut atas laporan yang masuk.

Whistle Blowing System memungkinkan seluruh insan SERA dan pemangku kepentingan lainnya untuk dapat menyampaikan laporan dugaan tindakan pelanggaran dan kecurangan (fraud) dan bentuk pelanggaran etika lainnya yang terjadi. Perseroan menjamin kerahasiaan identitas serta memberikan perlindungan kepada pelapor.

INTERNAL AUDIT CHARTER

CODE OF CONDUCT

PEDOMAN KERJA DEWAN KOMISARIS

PEDOMAN KERJA DIREKSI

PIAGAM KOMITE AUDIT