SERA
SERA
SERA
SERA
SERA
SERA

Ternyata Cukup Mudah, Ini Cara Balik Nama Mobil Anda

Segera Lakukan Balik Nama Mobil Setelah Beli Mobil Bekas


Setiap pembelian mobil, baik baru maupun bekas pasti akan ada yang namanya pengurusan balik nama mobil tersebut. Tujuannya adalah untuk mengganti identitas kepemilikan mobil yang tertera pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).


Hanya saja untuk balik nama mobil baru pastinya akan diurus oleh diler dan biayanya pun sudah ditanggung dalam harga beli mobil tersebut.


Tapi jika membeli mobil bekas, tentunya hal ini harus dilakukan oleh Anda sebagai pembeli. Karena kedua identitas kepemilikan kendaraan tersebut merupakan hal wajib yang dimiliki oleh Anda sebagai pemilik mobil.


Tentunya untuk STNK ini harus dibayarkan pajak kendaraannya setiap tahun oleh nama pemilik yang tertera di dalamnya. Nah, apabila mobil belum balik nama, maka akan mempersulit proses perpanjangan STNK tahunan ataupun 5 tahunan.


Baca juga : Mobil Lama Diparkir, Ternyata Memakai Ganjalan Lebih Baik Ketimbang Rem Tangan


Salah satu syarat memperpanjang STNK adalah membawa KTP asli sesuai nama yang tertera pada STNK dan BPKB. Jadi apabila belum balik nama, Anda harus meminjam KTP si pemilik mobil sebelumnya dan belum tentu pemilik sebelumnya mau memberikan KTP nya. 


Selain itu, proses balik nama juga bisa membantu pemilik mobil sebelumnya agar tidak perlu menanggung pajak progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.


Peraturan tersebut tertuang dalam peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a) yang menyebutkan bahwa jika dalam alamat/nama memiliki lebih dari satu motor dan mobil, maka akan dikenakan pajak progresif.


Syarat Balik Nama Mobil

Syarat yang harus dipenuhi saat balik nama mobil cukup mudah, Anda hanya perlu membawa beberapa dokumen berikut ini. 

1. KTP pemilik kendaraan baru yang asli dan fotocopy

2. STNK asli dan fotocopy

3. BPKB asli dan fotocopy

4. Kuitansi pembelian kendaraan yang ditangani oleh penjual dan pembeli di atas materai 6.000. Kuitansi pembelian kendaraan ini adalah bukti bahwa Anda menjadi pemilik mobil yang sah.


Baca Juga: Hati-Hati, Ini Kerugian Beli Mobil Bekas Tabrakan


Apabila semua syarat dan dokumen di atas sudah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dengan membawa beberapa dokumen yang sudah dipersiapkan.


Cara Balik Nama Kepemilikan Mobil

1. Datang ke Kantor Samsat dengan membawa dokumen persyaratan.

2. Proses selanjutnya adalah melakukan cek fisik kendaraan untuk melihat nomor rangka mesin apakah sesuai dengan yang tertera pada BPKB atau bukan.

3. Setelah cek fisik kendaraan, maka langkah selanjutnya adalah mengisi formulir balik nama yang didapat dari loket pendaftaran.

4. Isi semua formulir dengan benar, lalu serahkan ke petugas. Setelah itu, kita akan mendapatkan tanda terima bahwa berkas sedang dalam proses.

5. Langkah selanjutnya tingal menunggu sesuai waktu yang ditentukan.

6. Apabila sudah selesai, maka langkah selanjutnya adalah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta biaya balik nama mobil.

7. Kemudian Anda tinggal menunggu sampai proses balik nama selesai dan nantinya Anda akan mendapatkan STNK sesuai nama Anda.

8. Jangan lupa mengecek nama yang tertera pada STNK untuk menghindari salah ketik.


Baca juga : Cara Mudah Mengetahui Odometer Mobil Bukan Bekas Putaran


Ketika mengurus balik nama mobil tentu ada biaya yang harus dikeluarkan. Semua biaya mengurus surat balik nama akan ditanggung oleh pemilik baru tergantung harga mobil yang dibeli. Biaya yang timbul ini akan berbeda-beda untuk bea balik nama sesuai dengan harga mobil itu sendiri.


Nah jika anda sudah mengetahui cara balik nama mobil yang ternyata cukup mudah, sekarang anda tidak perlu khawatir lagi dalam mengurus surat surat balik nama mobil yang anda beli, terutama mobil bekas.


Bicara soal mobil bekas, mobil88 sebagai salah satu dealer mobil bekas terbesar di Indonesia menjamin, bahwa surat menyurat mobil bekas yang anda beli aman dari tindak pidana, dan mobil bekas yang anda beli memiliki kualitas seperti mobil baru. Untuk lebih lengkapnya, silahkan kunjungi : https://www.mobil88.astra.co.id/

24595
Tags
SERA