Faktor-faktor yang Bisa Membatalkan Lelang

Pembatalan lelang hanya bisa dilakukan oleh Pejabat Lelang dan hanya atas dasar yang diatur dalam PMK No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Bagi kamu yang masih awam tentang transaksi jual beli secara lelang atau belum pernah melakukannya, mungkin sering terlintas pertanyaan apakah proses lelang bisa dibatalkan sebelum atau sesudah pelaksanaan? Jika bisa, faktor apa saja yang bisa menyebabkan lelang batal.
Jawabannya Ya, lelang dapat dibatalkan. Tetapi hanya bisa dilakukan oleh Pejabat Lelang dan hanya atas dasar yang diatur dalam PMK No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Sebelum lelang dimulai, dasarnya adalah permintaan penjual, penetapan atau putusan pengadilan, atau alasan lain dalam PMK, misalnya objek lelang berstatus sita atau dokumen asli kepemilikan tidak dapat ditunjukan.
Setelah lelang dimulai, pembatalan hanya dapat terjadi karena gangguan teknis yang tidak dapat ditanggulangi, keadaan memaksa (force majeure), atau uang jaminan penawaran pemenang yang terdebet kembali akibat sistem perbankan.
Dasar Hukum Pembatalan Lelang
Dasar pembatalan lelang adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. PMK ini berlaku sejak 1 Januari 2024 dan mencabut PMK 213/PMK.06/2020.
Ketentuan pembatalan berada di Pasal 44 sampai Pasal 48, sedangkan akibatnya bagi peserta diatur di Pasal 50. (sumber: jdih.kemenkeu.go.id)
Penyebab Lelang Dibatalkan Sebelum Lelang Dimulai
Pembatalan sebelum lelang dimulai berarti pembatalan atas rencana pelaksanaan lelang. Ada tiga kelompok dasar, yakni permintaan penjual, penetapan atau putusan pengadilan, serta alasan lain yang diatur dalam PMK.
Permintaan Penjual (Penitip)
Penjual bisa mengajukan permintaan pembatalan secara tertulis disertai alasan, melalui aplikasi lelang, sebelum lelang dimulai.
Permintaan harus sudah diterima Pejabat Lelang paling lambat sebelum lelang dimulai, dan diumumkan kepada peserta saat pelaksanaan lelang. Pembatalan atas permintaan penjual dikenakan bea lelang batal.
Ada beberapa alasan yang sering jadi dasar, diantaranya nilai limit atau harga dasar tidak sesuai harapan, unit mendadak dibutuhkan kembali, atau jadwal lelang tidak sesuai.
Penetapan atau Putusan Pengadilan
Lelang juga dibatalkan jika pengadilan, melalui penetapan atau putusan, memerintahkan penundaan atau pembatalan pelaksanaan lelang. Putusan itu harus disampaikan tertulis dan sudah diterima Pejabat Lelang sebelum lelang dimulai.
Situasi yang kerap mendasarinya adalah objek lelang yang menjadi bagian dari gugatan atau sengketa, misalnya sengketa kepemilikan atau harta bersama.
Alasan Lain dalam PMK
Pejabat Lelang dapat membatalkan lelang karena beberapa hal, seperti:
- Status objek lelang: barang berstatus sita jaminan, sita eksekusi, sita pidana, atau blokir pidana
- Legalitas dan dokumen: legalitas formal subjek dan objek lelang tidak terpenuhi, atau penjual tidak dapat menyerahkan atau memperlihatkan dokumen asli kepemilikan kepada Pejabat Lelang
- Kesesuaian pengumuman: pengumuman lelang tidak sesuai ketentuan, nilai limit dalam pengumuman berbeda dari surat penetapan nilai limit, atau besaran uang jaminan penawaran tidak sesuai ketentuan
- Penguasaan fisik: penjual tidak menguasai secara fisik objek lelang berupa barang bergerak berwujud, seperti kendaraan
- Keadaan memaksa (force majeure): gangguan teknis yang tidak dapat ditanggulangi pada lelang tanpa kehadiran peserta, atau keadaan memaksa (force majeure) atau kahar
Penyebab Lelang Dibatalkan Setelah Lelang Dimulai
Setelah lelang dimulai, hanya Pejabat Lelang yang dapat membatalkan, dan hanya disebabkan karena tiga kondisi, diantaranya:
- Gangguan teknis yang tidak dapat ditanggulangi hingga jam kerja pada hari pelaksanaan berakhir, pada lelang tanpa kehadiran peserta
- Keadaan memaksa (force majeure) atau kahar, misalnya bencana alam.
- Uang jaminan penawaran milik pemenang terdebet kembali dari rekening penyelenggara lelang karena sebab tertentu terkait sistem perbankan, dan tidak dipindahbukukan kembali oleh pemenang di hari lelang meskipun telah diberi tahu penyelenggara.
Bagaimana Memastikan Unit Lelang Terhindar dari Pembatalan?
Bagi penitip:
- Pastikan dokumen asli lengkap dan dapat diperlihatkan, unit bebas dari sita dan sengketa, serta berada dalam penguasaan fisik penitip sebelum dititipkan
- Tetapkan nilai limit sejak awal dan pastikan informasi di pengumuman lelang sesuai dengan penetapan tersebut
Bagi peserta:
- Pilih balai lelang yang terdaftar dan diawasi otoritas, serta periksa informasi unit dan hasil inspeksi sebelum menawar.
- Siapkan dana yang cukup untuk uang jaminan penawaran dan perhatikan pemberitahuan penyelenggara pada hari lelang.
FAQ Seputar Faktor yang Membatalkan Lelang
Apakah lelang yang sudah dimulai masih bisa dibatalkan?
Bisa, tetapi hanya oleh Pejabat Lelang dan hanya karena gangguan teknis yang tidak dapat ditanggulangi, keadaan memaksa, atau uang jaminan penawaran pemenang yang terdebet kembali akibat sistem perbankan.
Siapa yang dapat meminta pembatalan lelang?
Penjual (penitip) dapat meminta pembatalan, dan pengadilan dapat memerintahkannya melalui penetapan atau putusan. Pembatalan itu sendiri dilakukan oleh Pejabat Lelang.
Kapan penitip harus mengajukan pembatalan?
Permintaan tertulis beserta alasan harus sudah diterima Pejabat Lelang paling lambat sebelum lelang dimulai. Balai lelang dapat memiliki kebijakan internal tambahan, sehingga sebaiknya ajukan sedini mungkin.
Apakah ada biaya jika lelang dibatalkan?
Pembatalan atas permintaan penjual dikenakan bea lelang batal. Pada umumnya bea ini tidak dikenakan untuk pembatalan berdasarkan putusan pengadilan atau yang dilakukan Pejabat Lelang, dengan pengecualian tertentu dalam PMK.
Apakah peserta lelang bisa menuntut ganti rugi jika lelang batal?
Tidak. PMK 122/2023 menyatakan peserta tidak dapat menuntut ganti rugi akibat pembatalan lelang.
Apakah PMK 213/PMK.06/2020 masih berlaku?
Tidak. PMK tersebut dicabut oleh PMK 122/2023 yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Permohonan lelang yang jadwalnya telah ditetapkan sebelum PMK baru berlaku tetap diproses dengan PMK lama.
Pilih Balai Lelang yang Aman dan Terpercaya
Rekomendasi balai lelang yang aman dan terpercaya adalah IBID salah satu lini bisnis PT Serasi Autoraya (SERA), yang juga bagian dari grup Astra. IBID rutin menggelar lelang otomotif, elektronik, scrap, alat berat, gadget, hingga lifestyle.
IBID sudah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta bersertifikat ISO 27001 dan ISO 9001. Cabang lelang IBID berada di 10 kota besar di Indonesia.
Untuk merasakan kemudahan jual beli mobil bekas di IBID, cobain langsung prosesnya lewat website www.ibid.astra.co.id atau aplikasi yang tersedia di Playstore dan Appstore.
Saat ini, kategori objek lelang di IBID semakin beragam, termasuk properti. Jadi, baik sebagai penjual maupun pembeli, kamu bisa merasa lebih aman dan nyaman.
Jangan lupa juga follow media sosial resmi IBID di Instagram @ibid_balailelangserasi untuk mendapatkan berbagai info lelang terbaru dan tips menarik lainnya.
PT Serasi Autoraya
© Copyright PT Serasi Autoraya 2026



