SERA
SERA
SERA
SERA
SERA
SERA

Wacana Sertifikasi Halal Jasa Logistik, Apa Manfaatnya?

Dasar Sertifikasi Logistik Halal

Belum lama ini muncul wacana tentang sertifikasi halal jasa logistik terutama yang menyangkut penyimpangan dan distribusi produk makanan dan minuman maupun bahan pembuat produk tersebut.

Dasar yang digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2023 yang merupakan UU baru merevisi UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Halal Partnership and Audit Services Director of LPPOM Majelis Ulama Indonesia, Dr Muslich, dalam seminar daring yang digelar beberapa waktu lalu mengatakan, sertifikasi halal mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dalam peraturan tersebut disebutkan seluruh hal yang mencangkup proses produksi produk akhir, termasuk produk makanan dan minuman wajib dilakukan sertifikasi halal dengan batas waktu 17 Oktober 2024.

Komponen sertifikasi mencakup bahan baku, bahan tambahan, serta bahan penolong untuk makanan dan minuman juga jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian (termasuk angkutannya), jasa penjualan (retailer), serta jasa penyajian (restoran/kafe/warung siap saji).

Baca juga: Ini 5 Ciri Perusahaan Logistik Yang Baik

“Jasa yang dimaksud dalam hal ini meliputi jasa penyembelihan (rumah potong hewan/unggas), jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa pengemasan, dan jasa pendistribusian. Jika dalam tenggat waktunya sertifikasi halal sebuah produk belum terpenuhi, maka akan ada sanksi dari pemerintah berupa teguran tertulis, denda, penarikan produk, atau larangan mengedarkan produk,” jelas Muslich.

Manfaat Sertifikasi Logistik Halal

Selain memenuhi kewajiban pemerintah dan meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikasi logistik halal juga memberikan beberapa manfaat lainnya bagi perusahaan, seperti:

  • Meningkatkan pangsa pasar: Dengan menjangkau pasar muslim yang besar, perusahaan dapat meningkatkan profitabilitas dan pertumbuhan bisnis.

  • Membangun citra perusahaan: Sertifikasi halal menunjukkan komitmen perusahaan terhadap nilai-nilai Islam, sehingga meningkatkan kepercayaan dan citra positif di mata konsumen.

  • Meningkatkan efisiensi: Implementasi praktik halal mendorong penerapan standar kebersihan dan sanitasi yang ketat, sehingga mengurangi risiko kerusakan dan kerugian produk.

Kriteria Jasa Logistik Halal

Adapun soal tujuan penerapan sertifikasi halal untuk jasa logistik itu, Muslich mengatakan untuk memberikan kepastian bagi konsumen tentang kehalalan produk yang dikonsumsi.

“Sertifikasi halal menunjukkan komitmen perusahaan terhadap nilai-nilai Islam, sehingga meningkatkan kepercayaan dan citra positif di mata konsumen,” kata dia.

Baca juga : Perbedaan Warehouse Dan Logistik Yang Mesti Dipahami

Proses logistik yang tersertifikasi halal memastikan bahwa segala aspek penanganan produk, mulai dari penerimaan barang, penyimpanan, pengemasan, hingga pengiriman, memenuhi kriteria kehalalan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian, diantaranya:

  1. Kebersihan dan sanitasi: Gudang penyimpanan dan alat transportasi harus bersih dan bebas dari najis (kotoran yang diharamkan dalam Islam).

  2. Pemisahan produk: Produk halal harus dipisahkan dari produk non-halal atau produk haram untuk menghindari kontaminasi.

  3. Penggunaan bahan dan peralatan: Bahan kemasan dan peralatan yang digunakan harus terbuat dari bahan yang halal dan tidak terkontaminasi oleh bahan haram.

  4. Kompetensi SDM: Personel yang terlibat dalam proses logistik harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang prinsip-prinsip halal.

Muslich menegaskan, manfaat itu tidak hanya dirasakan masyarakat atau konsumen di Indonesia, tapi juga masyarakat di berbagai negara. Terlebih kalau produk makanan, minuman, dan lainnya itu diekspor ke berbagai negara dan berpenduduk muslim dengan aturan sertifikasi halal yang ketat.

Sehingga, lanjut Muslich, sarana angkutan untuk distribusi produk makanan dan minuman atau bahan baku hingga bahan penolong yang digunakan wajib dipastikan bersih dan tidak tercampur dengan bahan-bahan yang diharamkan.

Sebagai contoh angkutan untuk hewan ternak maupun hasil pengolahannya, tidak boleh dicampur atau digunakan secara bergantian untuk mengangkut hewan ternak yang halal dan yang diharamkan.

Baca juga : Dampak Langsung Pembangunan Infrastruktur Pada Bisnis Logistik

Selain itu, tingkat kebersihannya juga harus dipastikan, seperti ada kotoran yang menyebabkan najis dan sebagainya. Muara dari penerapan tata cara yang kemudian disertifikasi halal itu adalah menjamin kebersihan dan kemanfaatan yang tinggi untuk kesehatan seseorang.

Cara Mendapatkan Sertifikasi Logistik Halal

Sertifikasi logistik halal menjadi penting bagi perusahaan logistik yang ingin memastikan layanannya memenuhi standar halal dan dapat dipercaya oleh konsumen Muslim. Berikut panduan lengkap cara mendapatkan sertifikasi logistik halal:

Persiapan Awal:

  1. Membentuk Tim Manajemen Halal: Tim ini bertanggung jawab untuk mengelola proses sertifikasi dan implementasi praktik halal di perusahaan.

  2. Mengikuti Pelatihan Halal: Pelatihan ini memberikan pemahaman tentang prinsip-prinsip halal dan proses sertifikasi.

  3. Melakukan Audit Internal: Audit ini dilakukan oleh tim manajemen halal untuk menilai kesiapan perusahaan mengikuti proses sertifikasi.

Pengajuan Permohonan:

  1. Akses Portal SIHALAL: Ajukan permohonan sertifikasi secara online melalui portal Sistem Informasi Halal (SIHALAL) milik BPJPH.

  2. Siapkan Dokumen: Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti data perusahaan, kebijakan dan prosedur halal, manual mutu, dan bukti-bukti implementasi praktik halal.

  3. Submit Permohonan: Unggah semua dokumen dan submit permohonan melalui portal SIHALAL.

Proses Audit:

  1. Penilaian Dokumen: LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) akan menilai kesesuaian dokumen perusahaan dengan persyaratan halal.

  2. Audit Lapangan: LPH akan melakukan pemeriksaan langsung di perusahaan untuk memastikan implementasi praktik halal.

Penerbitan Sertifikat:

  1. Laporan Hasil Audit: LPH akan memberikan laporan hasil audit kepada BPJPH.

  2. Review BPJPH: BPJPH akan melakukan review laporan dan memutuskan apakah perusahaan berhak mendapatkan sertifikat halal.

  3. Penerbitan Sertifikat: Jika perusahaan dinyatakan berhak, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dan mengirimkannya kepada perusahaan.

Baca juga : Pengertian Dan Keunggulan Contract Logistic

Masa Berlaku dan Perpanjangan Sertifikasi Logistik Halal

Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kembali kepada BPJPH.

Sejatinya, penerapan tata cara maupun proses pengangkutan bahan maupun produk untuk kebutuhan industri manufaktur produk pangan maupun distribusi hasil produksi untuk disalurkan ke pasar, telah secara baik dilakukan oleh perusahaan logistik profesional dan terpercaya.

Perusahaan dengan kredibilitas seperti itu umumnya telah memiliki aturan baku dan standar prosedur yang secara ketat diberlakukan.

Kebersihan peralatan pengepakan, penataan, penyimpanan, hingga pengangkutan telah diatur dengan memperhatikan faktor kesehatan dan jaminan kualitas yang tetap terjaga. Salah satu perusahaan logistik terpercaya dengan kredibilitas seperti itu adalah SELOG.

SELOG merupakan lini bisnis PT Serasi Autoraya atau SERA, serta bagian dari PT Astra International Tbk yang telah berpengalaman dan berkecimpung lama dalam industri ini.

SERA yang pada awalnya perusahaan jasa penyewaan kendaraan, kini telah menjelma menjadi perusahaan penyedia transportasi yang terbesar dan terdepan.

Baca juga : Pahami Ini Saat Menggunakan Shipping Agency

SELOG hadir untuk memenuhi kebutuhan pelanggan akan jasa logistik end to end dengan layanan yang berbeda-beda. Mulai dari Contract Logistics, Shipping Services, Shipping Agency, Freight Forwarding Warehouse and Yard Management, serta Courier Services.

Layanan SELOG juga didukung pengguna teknologi digital terkini yang tidak hanya memudahkan, tetapi juga efektif dan efisien bagi bisnis pelanggan.

Melalui Astra Fleet Management Solution (FMS), SELOG menyediakan solusi komprehensif dalam pengelolaan kendaraan dan transportasi di Indonesia dengan berbasis teknologi informasi.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang layanan SELOG, silahkan mengunjungi halaman berikut https://www.sera.astra.co.id/id/page/35/selog


148
Tags
SELOG