SERA
SERA
SERA
SERA
SERA
SERA

Pemerintah Mulai Kaji UMP 2026, Naik Berapa Persen?

Persoalan UMP (Upah Minimum Provinsi) sepertinya selalu jadi masalah klasik setiap tahun. Serikat buruh mengusulkan agar upah minimum 2026 naik antara 8,5 hingga 10,05%.

Kenaikan itu didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang memperhitungkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Berdasarkan perhitungan Litbang Partai Buruh dan KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan besaran UMP. Salah satunya akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 yang diperkirakan mencapai 3,23%.

Serta. akumulasi pertumbuhan ekonomi dari Oktober 2024 sampai September 2025 yang berkisar 5,1% sampai 5,2%. Sementara  untuk aspek indeks tertentu, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan 1,0 sampai 1,4.

Baca juga: Lowongan Kerja September 2025 SERA Group Astra

KSPI mendesak Pemerintah untuk menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 paling lambat 30 Oktober 2025. Dengan melalui rapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional maupun di tingkat daerah di tanggal 25 Agustus hingga 30 Oktober 2025.

Lalu upaya apa yang akan dilakukan serikat buruh agar UMP 2026 bisa terealisasi sesuai harapan? Bagaimana respon dan upaya Pemerintah dalam menanggapi tuntutan ini?

Tuntutan Buruh Terkait UMP 2026 dan Ketenagakerjaan

KSPI menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar aksi besar secara serempak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten atau kota untuk menyuarakan tuntutan kenaikan UMP 2026. Salah satu aksi buruh ini sudah digelar pada 28 Agustus 2025 dan diikuti puluhan ribu orang dari berbagai daerah.

Dalam aksinya tersebut, selain menyampaikan tuntutan kenaikan UMP 2026, buruh juga menyuarakan enam tuntutan terkait ketenagakerjaan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Menuntut Pemerintah menghapus sistem outsourcing dan menolak upah murah

  • Hentikan PHK dan bentuk Satgas PHK demi melindungi buruh

  • Reformasi Pajak Perburuhan. Dalam hal ini adalah dengan menaikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp7,5 juta per bulan, meniadakan pajak pesangon, menghapus pajak THR, menghapus pajak JHT, dan menghapus diskriminasi pajak perempuan menikah

  • Mengesahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law yang dinilai tidak berpihak pada buruh Mengesahkan RUU Perampasan Aset demi menegakan upaya pemberantasan korupsi

  • Revisi RUU Pemilu dengan merancang ulang sistem Pemilu 2029

Baca juga: Tips Melamar Kerja Online, Lebih Praktis

Perlu Ada Kesepakatan Terkait UMP dan KHL

Menanggapi tuntutan buruh tersebut, terutama terkait kenaikan UMP 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan melakukan langkah baru untuk penetapan upah tahun.

Kemenaker melihat persoalan ini tidak hanya terbatas soal tenaga kerja dan upah, tapi juga bagaimana mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja di Indonesia.

Sebelum menentukan kenaikan upah, Kemenaker menilai perlu adanya kesepakatan terkait konsep upah minimum dan konsep kebutuhan hidup layak.

Untuk itu, diperlukan kesepakatan yang sama terkait definisi dan bagaimana melihat aspek inflasi, pertumbuhan ekonomi, GDP, maupun aspek-aspek lainnya.

Dengan mengacu pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Kemenaker ingin memberikan gambaran yang jelas dan transparan terkait standar upah minimum berbanding kebutuhan hidup yang layak.

"Kami punya data dibandingkan kebutuhan hidup layak versi BPS dengan juga data yang mungkin sifatnya estimasi, variasinya cukup besar. Ada yang masih 60%, 80%, ada 105%. Ini tantangan karena startingnya sudah berbeda untuk mencapai upah minimum. Hopefully ini bisa disepakati," ucap Menaker Yassierli seperti diberitakan cnbcindonesia.com.

Itulah beberapa informasi tentang isu kenaikan UMP 2026 dan upaya Pemerintah terkait hal tersebut. Apapun hasil keputusannya, tentu akan sangat berpengaruh terhadap iklim ekonomi dan bisnis di Indonesia.

Baca juga: Ternyata Ini yang Dilihat HRD saat Interview Kerja

Upah atau gaji memang elemen penting yang perlu dipertimbangkan saat mencari kerja. Tapi jangan cuma itu, perhatikan juga kualitas perusahaan yang dituju. Pastikan memilih perusahaan yang punya reputasi baik di bidangnya, seperti PT Serasi Autoraya (SERA).

SERA adalah perusahaan transportasi dan logistik besar di Indonesia yang berdiri sejak 22 Maret 1990 dan berada di bawah naungan Grup Astra. Hingga kini, SERA rutin membuka lowongan untuk berbagai posisi. Informasi selengkapnya kunjungi career.sera.astra.co.id


Jangan lupa juga follow media sosial SERA di instagram @serasiautoraya dan Linkedin Serasi Autoraya untuk mendapatkan info tentang tips karir dan lowongan kerja terbaru.

55
Tags
SERA