





This site uses cookie, to continue browsing this site means you agree to our cookie policy Find out more here. Use Latest Chrome version for the best experience.
Beli mobil bekas adalah pilihan cerdas untuk menghemat anggaran. Namun, masih banyak pemilik mobil bekas yang enggan melakukan balik nama kendaraan karena merasa ribet atau sayang mengeluarkan biaya tambahan.
Padahal, tetap memakai identitas pemilik lama dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama saat membayar pajak tahunan.
Jika pemilik lama sudah tidak bersedia meminjamkan KTP lagi, Anda akan kesulitan mengurus pajak hingga administrasi kendaraan lainnya.
Untuk itu, balik nama mobil wajib dilakukan agar legalitas kendaraan jelas berada atas nama Anda sebagai pemilik baru.
Baca juga: Mobil Terbaik 2025: Cocok Jadi Pilihan Liburan Akhir Tahun
Melakukan balik nama setelah beli mobil bekas memberikan banyak keuntungan, diantaranya:
Bukti kepemilikan kendaraan yang sah secara hukum
Mempermudah pembayaran pajak, bahkan bisa lewat aplikasi e-Samsat
Proses pengurusan BPKB/STNK hilang jadi lebih mudah
Mempermudah klaim asuransi kendaraan
Menghindari penyalahgunaan oleh pihak lain
Berkontribusi pada penerimaan daerah lewat pajak
Saat mengurus balik nama mobil, pastikan Anda membawa dokumen asli dan fotokopinya. Berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan:
KTP pemilik baru
KTP pemilik lama (jika diminta)
STNK & BPKB kendaraan
Kwitansi jual beli bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani kedua pihak
Proses balik nama mobil bisa harus dilakukan di dua kantor Samsat, yakni Samsat mobil terdaftar, lalu Samsat sesuai domisili KTP pemilik baru. Berikut tahapannya.
Tahap 1 — Samsat Tempat Kendaraan Terdaftar
Cek fisik kendaraan (gesek nomor mesin & rangka)
Isi formulir pendaftaran balik nama
Dokumen akan dimutasi ke Samsat domisili KTP Anda
Terima berkas arsip untuk tahap berikutnya
Baca juga: Rental Mobil TRAC Diskon Hingga 30% untuk Pengguna Pesawat dan Kereta Api
Tahap 2 — Samsat Domisili KTP Pemilik Baru
Cek fisik ulang di lokasi
Serahkan seluruh dokumen ke loket mutasi BPKB
Bayar biaya penerbitan BPKB
Lanjut ke loket STNK untuk penerbitan data baru
Ambil plat nomor baru
STNK & BPKB akan diterbitkan atas nama Anda
Berikut rincian dan komponen-komponen biaya untuk mengurus balik nama mobil di kantor Samsat. Rincian ini hanya estimasi, kepastian besaran biaya yang dibutuhkan bisa berbeda di tiap daerah.
PKB & Opsen Mengacu STNK kendaraan
SWDKLLJ Rp143,000
Penerbitan STNK Rp200,000
Penerbitan TNKB (plat nomor) Rp100,000
Penerbitan BPKB Rp375,000
Biaya Mutasi (jika beda wilayah) Rp250,000
Denda pajak (bila telat bayar)
Itulah beberapa informasi tentang persyaratan, proses dan rincian biaya yang diperlukan saat proses balik nama mobil. Memiliki mobil artinya harus siap direpotkan dengan segala urusan administrasi seperti pajak dan balik nama.
Tapi kalau mau lebih praktis, rental mobil bisa jadi solusi untuk setiap kebutuhan transportasi. Tapi jangan sembarangan, pilih penyediarental mobil profesional seperti TRAC, lini bisnisPT Serasi Autoraya (SERA) yang juga bagian dari grup Astra.
??Baca juga: Mobil MPV Paling Irit buat Perjalanan Jauh
Sebagai pioner layanan sewa kendaraan di Indonesia,TRAC hadir dengan menawarkan solusi atas setiap kebutuhan transportasi baik untuk personal maupun perusahaan. Berikut beberapa keunggulanrental mobil TRAC.
Armada mobil terawat & siap pakai
Pilihan mobil lengkap untuk kebutuhan harian hingga perjalanan bisnis
Customer Assistance 24 jam
Cabang tersebar di banyak kota besar di Indonesia
Pemesanan mudah lewat aplikasi TRACtoGo atau website TRAC