SERA
SERA
SERA
SERA
SERA
SERA

Cara Mudah Urus Surat Mobil Setelah Menang Lelang

Popularitas beli mobil bekas melalui lelang kini semakin meningkat. Selain harganya lebih kompetitif, pilihan unitnya beragam, dan prosesnya juga lebih praktis, khususnya beli lewat lelang online di website atau aplikasi IBID.

Salah satu keunggulan lelang IBID adalah setiap unit mobil yang dilelang sudah diinspeksi terlebih dahulu oleh tim profesional dari ACV (Astra Car Valuation). Lalu hasilnya ditampilkan secara transparan dalam deskripsi kendaraan.

Hal ini tentu sangat memudahkan peserta lelang untuk mengetahui kondisi mobil secara objektif. Serta bisa memperkirakan nilai yang sesuai, sehingga tidak perlu khawatir membeli kendaraan tanpa informasi.

Nah, setelah berhasil menang lelang, selanjutnya adalah mengurus dokumen dan surat-surat mobil sebagai bukti kepemilikan. Berikut panduan lengkap mengurus surat mobil setelah menang lelang.


Baca juga: Begini Resiko Beli Motor Bekas Tanpa BPKB

3 Cara Urus Surat Mobil Bekas Setelah Menang Lelang

1. Balik Nama STNK

Setelah menang lelang, Anda akan menerima Kutipan Risalah Lelang. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan dan dapat digunakan saat proses balik nama. Dokumen yang perlu disiapkan saat balik nama STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) antara lain:

  • BPKB (asli & fotokopi)

  • STNK (asli & fotokopi)

  • KTP pemilik baru

  • Kwitansi pembelian lengkap (nomor rangka, mesin, warna, dan nomor polisi)

Sekedar informasi, proses pengurusan balik nama STNK merupakan langkah awal untuk bisa melakukan balik nama BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor).

Alur Pengurusan:

  • Datang ke Samsat sesuai wilayah asal kendaraan

  • Lakukan cek fisik kendaraan untuk pengesahan nomor rangka dan mesin

  • Legalisir hasil cek fisik

  • Jika kendaraan berasal dari luar domisili, lakukan pencabutan berkas terlebih dahulu di Samsat asal kendaraan

  • Lunasi pajak atau biaya lain yang masih tertunggak

  • Ajukan berkas ke bagian mutasi untuk penerbitan STNK baru

  • Lakukan pembayaran biaya penerbitan dan tunggu STNK selesai

Baca juga: Masih Pemula? Begini Cara Ikut Lelang Motor IBID

2. Balik Nama BPKB

Setelah STNK selesai dibalik nama, lanjutkan proses ke Polda untuk untuk mengurus balik nama BPKB. Dokumen yang diperlukan diantaranya:

  • STNK baru

  • BPKB (asli & fotokopi)

  • KTP pemilik baru

  • Kwitansi pembelian

  • Hasil pengesahan cek fisik

Alur Pengurusan:

  • Kunjungi Ditlantas Polda sesuai wilayah

  • Serahkan seluruh berkas & isi formulir pengajuan BPKB

  • Bayar biaya penerbitan melalui bank yang ditunjuk

  • Simpan tanda terima

  • Ambil BPKB baru pada tanggal yang ditentukan dengan membawa tanda terima asli

3. Estimasi Biaya Pengurusan

Berikut estimasi rincian biaya yang dibutuhkan untuk penerbitan dokumen dan surat-surat mobil. Biaya ini tentu tergantung jenis dan tahun mobil, serta denda atau kewajiban yang tertunggak.

  • SWDKLLJ: Rp143.000

  • Penerbitan STNK Mobil: Rp200.000

  • TNKB Mobil: Rp100.000

  • Penerbitan BPKB Mobil: Rp375.000

  • Mutasi ke luar daerah: Rp250.000

  • PKB & denda (jika ada tunggakan): Menyesuaikan kondisi kendaraan

Sebagai informasi, mobil bekas tidak dikenakan bea balik nama kendaraan baru (BBNKB).


Baca juga: Waspadai Penipuan Lelang Mengatasnamakan IBID

IBID: Tempat Jual Beli Mobil Bekas Aman Lewat Lelang

Itulah beberapa informasi tentang cara mengurus surat mobil usai menang lelang. Mulai dari dokumen yang perlu disiapkan, langkah-langkah yang perlu dilakukan dan biaya yang akan timbul saat pengurusan. IBID menjamin setiap mobil yang dilelang terjamin keabsahan dan keaslian dokumennya.

IBID merupakan salah satu lini bisnisPT Serasi Autoraya (SERA) yang bergerak dalam industrilelang otomotif, elektronik, alat berat, gadget, hingga lifestyle. Selain profesional dan terpercaya, salah satu keunggulannya adalah kemudahan dalam proses lelang.

Sebagai perusahaan balai lelang, IBID akan terus berinovasi, menciptakan peluang-peluang baru, dan menciptakan pelayanan terbaik bagi para penitip-jual maupun para penawar lelang.

Saat ini, kategori objek lelang di IBID semakin beragam, termasuk properti. Jadi, baik sebagai penjual maupun pembeli, kamu bisa merasa lebih aman dan nyaman.

Download aplikasi IBID diPlaystore danAppstore. Jangan lupa juga follow media sosial resmi IBID di Instagram:@ibid_balailelangserasi untuk mendapatkan berbagai info lelang terbaru dan tips menarik lainnya.

15
Tags
IBID