





This site uses cookie, to continue browsing this site means you agree to our cookie policy Find out more here. Use Latest Chrome version for the best experience.
Saat mencari mobil bekas, umumnya orang akan mencari mobil buruan yang lokasinya relatif dekat dari tempat tinggalnya. Tapi, tidak sedikit juga yang berburu mobil bekas di daerah yang jauh, bahkan sampai ke luar kota.
Tentu ada alasan tersendiri. Misalnya, orang luar Jakarta yang mencari mobil di Jakarta karena di daerahnya, merek dan tipe mobil yang diincar jarang ada. Atau bisa juga karena harga mobil bekas di daerah tertentu lebih murah.
Tapi apapun alasannya, beli mobil bekas dari luar kota boleh-boleh saja. Asal perlu diingat, ada hal-hal yang mesti dipertimbangkan. Terutama saat akan melakukan proses balik nama. Harus siap direpotkan karena harus melakukan mutasi atau cabut berkas dari daerah asal terlebih dahulu.
Selain itu, apa lagi yang perlu diketahui sebagai pertimbangan saat beli mobil bekas dari luar kota? Berikut informasi selengkapnya.
Baca juga: Rincian Biaya Saat Ikut Lelang IBID
Perlu diketahui, ada dua jenis mutasi menurut pasal 13 Peraturan POLRI No.7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yaitu:
Mutasi dalam wilayah residen/domisili (misalnya pindah alamat dalam satu domisili), dan
Mutasi keluar atau masuk wilayah residen/domisili (misalnya kendaraan plat B pindah ke Yogyakarta)
Untuk mutasi beda daerah, Anda harus mencabut berkas di Samsat domisili awal dan mendaftarkan berkas baru di Samsat domisili tujuan untuk mendapatkan surat-surat dan nomor polisi baru. Dalam prosesnya, ada beberapa persyaratan wajib yang mesti disiapkan, seperti:
STNK (asli dan fotokopi)
BPKB (asli dan fotokopi)
Bukti cek fisik kendaraan
KTP pemilik baru
Faktur pembelian, dan
Kwitansi pembelian bermaterai Rp10 ribu
Kalau persyaratan sudah lengkap, lanjutkan proses mutasi mulai dari Samsat asal mobil hingga ke Samsat tujuan.
Untuk proses pencabutan berkas, bawa mobil beserta dokumen yang dibutuhkan ke Samsat asal. Di Loket Cek Fisik, isi formulir cek fisik kendaraan, lalu serahkan kepada petugas. Setelah petugas menggesek nomor rangka dan mesin mobil, serahkan hasilnya ke Loket Pengesahan untuk dilegalisir.
Selanjutnya serahkan berkas yang telah dilegalisir ke bagian Mutasi Keluar. Jika berkas sudah lengkap, sertakan formulir mutasi kepada petugas. Setelah itu, lakukan pembayaran cabut berkas di kasir. Simpan surat keterangan mutasi keluar dan bukti pelunasan pembayaran.
Baca juga: Cara Mudah Jual Barang Scrap di Lelang IBID
Setelah semua proses di Samsat asal selesai, bawa mobil, surat keterangan mutasi keluar, dan berkas lainnya ke Samsat domisili tujuan. Lakukan cek fisik mobil di Samsat tujuan. Selanjutnya petugas akan melakukan pengecekan ke Polda setempat jika proses mutasi dilakukan antar provinsi.
Jika sudah selesai, serahkan berkas ke loket pelayanan mutasi dan lengkapi formulir mutasi masuk. Lalu, lakukan pembayaran di kasir (mencakup biaya penerbitan STNK, BPKB, plat nomor baru, dan pajak kendaraan). Setelah STNK baru terbit, kunjungi TNKB untuk mencetak plat nomor.
Berikut estimasi rincian biaya mutasi mobil bekas antar provinsi yang perlu diketahui.
Biaya mutasi mobil antar provinsi adalah sebesar Rp250 ribu
Biaya cek fisik Rp15 ribu–Rp35 ribu
Biaya penerbitan STNK baru Rp200 ribu
Biaya penerbitan BPKB baru Rp375 ribu
Biaya penerbitan TNKB baru Rp100 ribu, serta
Biaya administrasi pendaftaran yang perlu dibayarkan sesuai masing-masing provinsi
Itulah hal-hal yang perlu diketahui dan bisa menjadi pertimbangan sebelum beli mobil bekas di luar kota. Kalau tertarik beli mobil bekas dari luar kota, Anda bisa mencarinya di lelang IBID.
Ada banyak pilihan jenis mobil dari berbagai merek dan tipe. Tentu saja, dengan beli mobil bekas di balai lelang terpercaya seperti IBID, dijamin aman mulai dari proses lelang, pembayaran, hingga serah terima.
IBID merupakan salah satu lini bisnisPT Serasi Autoraya (SERA) yang bergerak dalam industrilelang otomotif, elektronik, scrap, alat berat, gadget, hingga lifestyle. Selain profesional dan terpercaya, salah satu keunggulannya adalah kemudahan dalam proses lelang.
Sebagai perusahaan balai lelang, IBID akan terus berinovasi, menciptakan peluang-peluang baru, dan menciptakan pelayanan terbaik bagi para penitip-jual maupun para penawar lelang.
Baca juga: Awas Marak Penipuan! Ini Kontak Resmi IBID
Saat ini, kategori objek lelang di IBID semakin beragam, termasuk properti. Jadi, baik sebagai penjual maupun pembeli, kamu bisa merasa lebih aman dan nyaman.