Zero ODOL Berlaku 1 Januari 2027: Ini yang Perlu Disiapkan Pelaku Logistik

Pemerintah akan menerapkan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) tanpa toleransi mulai 1 Januari 2027. Sosialisasi ditargetkan selesai hingga akhir Desember 2026.
Pemerintah akan menerapkan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) tanpa toleransi mulai 1 Januari 2027. Sosialisasi ditargetkan selesai hingga akhir Desember 2026.
Setelah itu truk berdimensi atau bermuatan berlebih akan ditindak melalui ETLE HUB yang terhubung dengan teknologi Weigh in Motion (WIM). Penerapannya menyasar dua jenis pelanggaran, yakni over dimension dan overload.
Over dimension yaitu kendaraan yang dimensinya dimodifikasi melebihi spesifikasi pabrikan. Sementara overload adalah kendaraan yang membawa muatan melebihi batas maksimal sesuai ketentuan.
Kedua pelanggaran itu dinilai meningkatkan risiko kecelakaan dan mempercepat kerusakan infrastruktur. Sehingga tidak lagi bisa ditoleransi.
Mengapa Truk ODOL Harus Dihapus?
Mengutip dari berbagai sumber, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat kerugian akibat kerusakan jalan oleh truk ODOL mencapai Rp43,45–47,43 triliun per tahun. Selain itu, jalan yang dirancang bertahan sekitar 11 tahun dapat rusak hanya dalam 3 tahun.
Dari sisi keselamatan, ODOL juga menyumbang 10,5% kecelakaan berdasarkan data Bappenas, kedua tertinggi secara nasional. Selain itu juga tercarat 47.361 kasus overload dan 84,3% di antaranya melebihi 20% batas JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan).
Seperti Apa Implementasi Zero ODOL 1 Januari 2027?
Kebijakan Zero ODOL diterapkan bertahap. Uji coba bahkan sudah berjalan sejak 27 Januari 2026, dan Kemenhub juga sudah meluncurkan ETLE HUB pada 10 Agustus 2026.
Di masa percobaan dan sosialisasi yang berlangsung hingga Desember 2026 ini, pelanggar masih diberi toleransi. Baru per 1 Januari 2027, sanksi hingga denda mulai diterapkan secara tegas kepada setiap pelanggar.
Pembatasan kemungkinan juga akan meluas ke moda lain, tidak hanya truk. Pemerintah akan menyiapkan area penyangga (buffer zone) untuk kendaraan-kendaraan yang kelebihan muatan.
Penindakan dan Sanksi Zero ODOL
Deteksi pelanggaran ODOL akan mengandalkan sensor WIM di ruas tol dan jalan nasional yang terintegrasi ETLE HUB. Sistem ini dapat merekam identitas kendaraan, dimensi, muatan, serta indikasi pelanggaran secara digital.
Pelanggar akan menerima surat tilang dan membayar uang titipan Rp500.000. Besaran dendanya akan ditentukan melalui persidangan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 27 dan 307, dendanya bisa mencapai Rp24 juta atau penjara maksimal 1 tahun.
Dampak Penerapan Zero ODOL bagi Pelaku Usaha
Dengan mulai diberlakukannya kebijakan ini, setiap pelaku usaha tentu harus beradaptasi lagi, terutama terkait proses distribusi. Berikut beberapa hal yang akan terdampak.
- Kapasitas muatan per perjalanan akan menyesuaikan tonase resmi, sehingga volume per trip berkurang. Akibatnya, frekuensi pengiriman dan biaya per unit barang berpotensi naik
- Perusahaan perlu menyesuaikan perencanaan muatan, jadwal, dan kontrak dengan penyedia trucking
- Karena pelanggaran bisa bermula dari keputusan pemilik barang terkait jumlah muatan, kini tanggung jawab pelanggaran tidak hanya dibebankan kepada pengemudi
Tips Memilih Mitra Trucking Untuk Antisipasi Zero ODOL
Pilih mitra profesional dengan armada yang sesuai spesifikasi teknis dan kapasitas muatan, dokumentasi kendaraan yang tertib, serta prosedur keselamatan yang jelas.
Pastikan juga penyedia memiliki sistem pengawasan armada, pengalaman menangani distribusi, dan kemampuan menyesuaikan layanan dengan kebutuhan bisnis.
Selain itu, ada beberapa ceklist yang juga perlu diperhatikan, diantaranya:
- Audit dimensi dan dokumen armada. Pastikan memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang sah dan hasil uji berkala (KIR) masih berlaku. Cocokan juga dimensi aktual dengan dokumennya
- Cek berat muatan terhadap batas yang diizinkan. Hitung beban per unit dan jangan melampaui JBI kendaraan
- Optimalkan load planning. Susun muatan di atas palet agar ruang terisi efisien tanpa melampaui batas berat
- Pilih jenis armada yang sesuai. Kelompokan kargo berdasarkan berat dan dimensi untuk menentukan CDE, CDD, Fuso, Tronton, atau Wingbox
- Pertimbangkan multimoda. Untuk volume besar, kombinasikan moda darat dengan laut atau moda lain agar frekuensi dan biaya tetap terkendali
- Pantau armada secara real-time. Gunakan sistem manajemen armada untuk memonitor posisi, muatan, dan rute
- Perbarui kontrak. Tegaskan tanggung jawab muatan, tarif, dan prosedur bila terjadi pelanggaran
Layanan Trucking SELOG
SELOG menyediakan layanan trucking dengan jangkauan nasional dengan skema Long Haul, Last Mile, dan Less Than Truckload (LTL).
Armada yang dikelola meliputi CDD, CDE, Fuso, Light Vehicle, Prime Mover & Trailer, Tronton, dan Wingbox, dan pemilihannya disesuaikan dengan spesifikasi serta kebutuhan muatan.
SELOG merupakan anak usaha PT Serasi Autoraya (SERA) yang juga bagian dari Grup Astra dan telah berpengalaman lebih dari 20 tahun sebagai penyedia jasa logistik komprehensif.
Selain trucking, SELOG juga menghadirkan layanan logistik lainnya untuk jadi solusi atas setiap kebutuhan bisnis Anda. Mulai dari Freight Forwarding, Shipping, Warehousing, serta Project Cargo.
Layanan SELOG juga didukung penggunaan teknologi digital terkini yang tidak hanya memudahkan, tetapi juga efektif dan efisien bagi bisnis.
Salah satunya dengan kehadiran teknologi Astra Fleet Management Solution (AstraFMS) dan Warehouse Management System (WMS).
Informasi lebih lanjut tentang profil dan layanan SELOG, kunjungi website www.selog.astra.co.id serta follow media sosial SELOG:
- Instagram @selog_astra
- Linkedin: SELOG
Share this:
Artikel Selanjutnya
Tag
PT Serasi Autoraya
© Copyright PT Serasi Autoraya 2026



